1. Disiapkan melalui pendidikan formal agar lulusannya dapat melaksanakan atau mengerjakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya secara profesional.
2. Dalam menjalankan tugasny, bidan memiliki alat yang dinamakan Standar Pelayanan Kebidanan, Kode Etik dan Etika Kebidanan.
3. Bidan memiliki kelompok pengetahuan yang jelas dalam menjalankan profesinya
4. Memiliki kewenangan dalam menjalankan tugasnya (Permenkes No 572 Tahun 1996)
5. Memberikan pelayanan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan masyarakat
6. Memiliki wadah organisasi profesi
7. Memiliki karakteristik yang khusus dan dikenal serta dibutuhkan masyarakat
8. Menjadikan bidan sebagai suatu pekerjaan dan sumber utama kehidupan.
Bidan sebagai profesi telah memiliki karakteristik profesi.
Sumber : Buku IBI Bidan menyongsong Masa Depan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar