Jumat, 27 April 2018

PENYIMPANGAN ETIK BIDAN

Etik merupakan bagian dari filosofi yang berhubungan erat dengan nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan, apakah benar atau salah dan apakah penyelesaiannya baik atau salah (Jones, 1994). Penyimpangan mempunyai konotasi yang negatif yang berhubungan dengan hukum. seorang bidan dikatakan profesional apabila ia mempunyai etika.
Istilah dalam etik

  1. Legislasi adalah ketetapan hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang yang berhubungan erat dengan tindakan dan pengabdiannya
  2. Lisensi adalah pemberian ijin praktek sebelum diperkenankan melakukan pekerjaan yang telah ditetapkan. Tujuanna untuk membatasi pemberian kewenangan dan untuk meyakinkan klien.
  3. Deontologi/Tugas adalah keputusan yang diambil berdasarkan keterikatan/berhubungan dengan tugas.
  4. Hak adalah keputusan berdasarkan hak seseorang yang tidak dapat diganggu. Hak berbeda dengan keinginan, kebutuhan dan kepuasan.
  5. Instusionist adalah keputusan diambil berdasarkan pengkajian dari dilema etik dari kasus per kasus. 
  6. Benefience adalah keputusan yang diambil harus selalu menguntungkan klien
  7. Mal-eficience adalah keputusan yang diambil merugikan pasien
  8. Malpraktek terjadi karena : ceroboh, lupa dan gagal mengkomunikasikan
  9. Malpraktek/lalai :
  • gagal melakukan tugas/kewajiban kepada klien
  • tidak melaksanakan tugas sesuai dengan standar
  • melakukan tindakan yang mencederai pasien
  • klien cidera karena kegagalan melaksanakan tugas
Contoh kasus :
1. Disebuah desa terpencil seorang ibu yang mengalami perdarahan postpartum setelah melahirkan bayinya yang pertama dirumah. ibu tersebut menolak untuk diberikan suntikn uterotonika. bila ditinjau dari hak pasien atas keputusannya yang menyangkut dirinya maka bidan bisa saja tidak memberikan suntikan karena kemauan pasien. tetapi bidan akan berhadapan dengan masalah yang lebih rumit lagi bila terjjadi perdarahan hebat dan harusnya diupayakan pertolongan untuk merujuk pasien dan yang lebih fatal lagi  bila pasien akhirnya meninggal karena perdarahan. dalam hal ini bidan harus memaksa pasiennya untuk disuntik mungkin itulah keputusan yang harus ia lakukan (deontology)
2. seorang bidan praktek mandiri memberikan vitamin secara rutin hanya karena ingin mencapai bonus yang dijanjikan oleh perusahaan obat (mal-eficience). dalam kasus ini bidan telah memanfaatkan pasiennya sebagai objek untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Menteri Kesehatan Republik Indonesia

Kebidanan adalah satu bidang ilmu yang mempelajari keolmuam dan seni yang mempersiapkan kehamilan,menolong persalinan, nifas dan menyusui, m...