BADAN KONSIL KEBIDANAN
Alur : jika terjadi kelalaian pelayanan atau kesalahan pelayanan maka bidan harus melapor terlebih dahuou ke IBI (Ikatan Bidan Indonesia), lalu IBI akan melakukan audit ke MPEB, selanjutnya IBI akan melaporkan ke Dinas Kesehatan.
Peran dan Tugas bidan berdasarkan etik dan kode etik :
Bab I : Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat
Bab II : Kewajiban bidan terhadap tugasnya
Bab III : kewajiban bidan terhadap teman sejawat dan tenaga kesehatan lain.
Bab IV : Kewajiban terhadap profesi
Bab V : kewajiban terhadap diri sendiri
Bab VI : kewajivan terhadap Pemerintah Nusa, Bangsa dan tanah air.
STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN
Standar Pelayanan Kebidanan adalah landasan yang berpijak normative atau parameter atau alat ukur untuk menentukan tingkat keberhasilan dalam memenuhi kebutuhan klien dan menjamin mutu asuhan yang diberikan.
Berikut ini adalah standar pelayanan kebidanan :
1. Standar I : Falsafah dan tujuan
2. Standar II : Administrasi dan Pengelolaan
3. Standar III : Staf dan pimpinan
4. Standar IV : Fasilitas dan peralatan
5. Standar V : Kebijaksanaan dan prosedur
6. Standar VI : Pengembangan staf dan program pendidikan
Rabu, 28 Februari 2018
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Kebidanan adalah satu bidang ilmu yang mempelajari keolmuam dan seni yang mempersiapkan kehamilan,menolong persalinan, nifas dan menyusui, m...
-
Lokasi pemasangan infus biasanya pada vena yang terdapat di lengan antara lain : • Vena digitalis mengalir sepanjang sisi lateral jari tan...
-
Pengertian bounding attachment menurut beberapa ahli antara lain : 1. Klause dan Kennel (1983) adalah interaksi orangtua dan bayi ...
-
Pentingnya etika dalam praktik kedokteran telah dibuktikan sepanjang sejarah. Paling tidak 2500 tahun lalu Hippocrates telah menekankan keba...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar