Rabu, 28 Februari 2018

ETIKOLEGAL KEBIDANAN

BADAN KONSIL KEBIDANAN
Alur : jika terjadi kelalaian pelayanan atau kesalahan pelayanan maka bidan harus melapor terlebih dahuou ke IBI (Ikatan Bidan Indonesia), lalu IBI akan melakukan audit ke MPEB, selanjutnya IBI akan melaporkan ke Dinas Kesehatan.
Peran dan Tugas bidan berdasarkan etik dan kode etik :
Bab I : Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat
Bab II : Kewajiban bidan terhadap tugasnya
Bab III : kewajiban bidan terhadap teman sejawat dan tenaga kesehatan lain.
Bab IV : Kewajiban terhadap profesi
Bab V : kewajiban terhadap diri sendiri
Bab VI : kewajivan terhadap Pemerintah Nusa, Bangsa dan tanah air.
STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN
Standar Pelayanan Kebidanan adalah landasan yang berpijak normative atau parameter atau alat ukur untuk menentukan tingkat keberhasilan dalam memenuhi kebutuhan klien dan menjamin mutu asuhan yang diberikan.
Berikut ini adalah standar pelayanan kebidanan :
1. Standar I : Falsafah dan tujuan
2. Standar II : Administrasi dan Pengelolaan
3. Standar III : Staf dan pimpinan
4. Standar IV : Fasilitas dan peralatan
5. Standar V : Kebijaksanaan dan prosedur
6. Standar VI : Pengembangan staf dan program pendidikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Menteri Kesehatan Republik Indonesia

Kebidanan adalah satu bidang ilmu yang mempelajari keolmuam dan seni yang mempersiapkan kehamilan,menolong persalinan, nifas dan menyusui, m...