Rabu, 07 Februari 2018

MAKALAH
KONSEP KEBIDANAN
RUANG LINGKUP DAN SASARAN
LAHAN PRAKTEK PELAYANAN KEBIDANAN



Disusun Oleh :
Vina Vinanjungsari                             17150073
Kelas : BD A.14.2

UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
D3 KEBIDANAN
2017/2018







Kata Pengantar
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas semua limpahan rahmat dan karunianya sehingga makalah ini sanggup tersusun hingga selesai. Tidak lupa kami mengucapkan begitu banyak terimakasih atas uluran tangan dan bantuan berasal dari pihak yang telah bersedia berkontribusi bersama dengan mengimbuhkan sumbangan baik anggapan maupun materi yang telah mereka kontribusikan.
Dan kita semua berharap semoga makalah ini mampu menambah pengalaman serta ilmu bagi para pembaca. Sehingga untuk ke depannya sanggup memperbaiki bentuk maupun tingkatan isi makalah, sehingga menjadi makalah yang miliki wawasan yang luas dan lebih baik lagi.
Karena keterbatasan ilmu maupun pengalaman kami, kami percaya tetap banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu kami sangat berharap saran dan kritik yang membangun berasal dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.


Yogyakarta, 09 November 2017


Penyusun,



Daftar Isi
Kata Pengantar...................................................................................................................
Daftar Isi..................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang..................................................................................................................
1.2  Rumusan Masalah..................................................................................................................
1.3  Tujuan Makalah..................................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian..................................................................................................................
2.2 Ruang Lingkup Praktek Pelayanan Kebidanan.................................
2.3 sasaran Praktek Pelayanan Kebidanan
2.4 Landasan Dasar Pelayanan Kebidanan
2.5 Kewenangan Bidan dalam Menjalankan Pelayanan Kebidanan
2.6 Lahan Praktek Pelayanan Kebidanan
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan..................................................................................................................
3.2 Saran..................................................................................................................
Daftar Pustaka..................................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Dalam kanca kesehatan, etika, profesional, kesopanan, keramahan, keterampilan adalah modal utama. Tapi selain itu, bidan juga punya penuntun yang dapat digunakan dalam memberikan asuhan kepada pasiennya, salah satunya adalah Standart Praktek Kebidanan Permenkes tahun 2002, tentang ruang lingkup Kebidanan dalam pemberian asuhan. Berdasarkan dengan panduan tersebut maka bidan dapat memberikan asuhan dengan legal dan tidak perlu adanya pencekalaan.
Tugas bidan sendiri tidak saja mandiri, tetapi ada juga tugas kolaborasi baik dengan teman sejawat atau lintas sektoral maupun dengan dokter obgin. Jadi dengan demikian bidan yang kita ciptakan memiliki keterampilan dan dedikasi tinggi, sehingga tidak mengecewakan masyarakat pada umumnya.

1.2  Rumusan Masalah
A. Apakah yang dimaksud dengan Ruang Lingkup Praktek Kebidanan?
B. Apa saja yang termasuk ke dalam lahan praktik pelayanan kebidanan?
1.3  Tujuan Makalah
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mempermudah dan memberi pengarahan bagi masyarakat terutama mahasiswa tentang Lingkup Praktek Kebidanan

BAB II
PEMBAHASAN

2.1Pengertian
Menurut Permenkes No 28 Tahun 2017, Praktik Kebidanan adalah kegiatan pemberian pelayanan yang dilakukan oleh Bidan dalam bentuk asuhan kebidanan.
Menurut Departemen Kesehatan Republik Indonesia 1999, asuhan kebidanan adalah penerapan fungsi dan kegiatan yang menjadi tanggungjawab dalam memberikan pelayanan kepada klien yang mempunyai kebutuhan masalah dalam bidang kesehatan ibu hamil, masa persalinan, masa nifas, bayi setelah lahir serta keluarga berencana.
Menurut Varney, asuhan kebidanan komprehensif mencakup empat kegiatan pemeriksaan berkesinambungan diantaranya adalah asuhan kebidanan kehamilan (antenatal care), asuhan kebidanan persalinan (intranatal care), asuhan kebidanan masa nifas (postnatal care), dan asuhan bayi baru lahir (neonatal care).
Pelayanan kebidanan adalah bagian integral dari pelayanan kesehatan, yang diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan keluarga dalam rangka tercapainya keluarga yang berkualitas. Pelayanan kebidanan adalah layanan yang diberikan oleh bidan sesuai dengan kewenangan yang diberikannya dengan maksud meningkatkan kesehatan ibu dan anak dalam rangka tercapainya keluarga yang berkualitas, bahagia dan sejahtera.
2.2 Ruang Lingkup Praktek Pelayanan Kebidanan
Lingkup praktek pelayanan kebidanan meliputi :
Ø  Asuhan mandiri : pada anak-anak perempuan, remaja putri, wanita dewasa pra konsepsi, wanita dewasa selama hamil, menopause.
Ø  Memberikan pengawasan dan asuhan serta nasehat selama masa hamil, bersalin dan nifas.
Ø  Bidan menolong persalinan atas tanggung jawab sendiri dan merawat BBL
Ø  Pengawasan pada kesmas di posyandu (tindak pencegahan), penyuluhan dan pendidikan kesehatan pada ibu, keluarga dan masyarakat termasuk: (persiapan menjadi orang tua, menentukan KB, mendeteksi kondisi abnormal pada ibu dan bayi)
Ø  Konsultasi dan rujukan
-          Konsultasi adalah upaya meminta bantuan profesional penanganan kasus penyakit kepada yang lebih ahli berupa saran (bersifat kesejawatan atau kode etik).
-          Rujukan adalah upaya pelimpahan wewenang dan tanggungjawab penanganan kasus penyakit dan atau masalah kesehatan kepada dokter lain yang sesuai. Rujukan dibagi menjadi rujukan kegawatdaruratan dan rujukan berencana.
Ø  Pelaksanaanpertolongan kegawatdaruratan primer dan sekunder pada saat tidak ada pertolongan medis.
2.3 Sasaran Praktek Pelayanan Kebidanan
Ø  Anak-anak perempuan
Ø  Remaja putri
Ø  WUS (Wanita Usia Subur)
Ø  Wanita hamil
Ø  Ibu bersalin
Ø  Ibu nifas dan menyusui
Ø  BBL (Bayi Baru Lahir)
Ø  Bayi dan balita
Ø  Keluarga, kelompok dan masyarakat
Ø  Ibu/wanita dengan gangguan sistem reproduksi
Ø  Wanita yang sudah mengalami menopause
2.4 Landasan Dasar Pelayanan Kebidanan
Diatur dalam Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia No 28 Tahun 2017 tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan.
2.5 Kewenangan Bidan dalam Menjalankan Pelayanan Kebidanan
Sesuai dengan Permenkes No 28 Tahun 2017 pasal 18, disebutkan bahwa bidan memiliki kewenangan untuk memberikan pelayanan kepada :
a.       Pelayanan kesehatan ibu
Tercantum pada pasal 19, yang berbunyi :
1.      Pelayanan kesehatan ibu sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 huruf a diberikan padamasa sebelum hamil, masa hamil, masa persalinan, masa nifas, masa menyusui, dan masa antara dua kehamilan.
2.      Pelayanan kesehatan ibu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi pelayanan :
·         Konseling pada masa sebelum hamil
·         Antenatal pada kehamilan normal
·         Persalinan normal
·         Ibu nifas normal
·         Ibu menyusui
·         konselingpada masa antara dua kehamilan
3.      Dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu sebagaimana dimaksud pada ayat 2, bidan berwenang melakukan :
·         Episiotomi
·         Pertolongan persalinan normal
·         Penjahitan luka jalan lahir tingkat I dan II
·         Penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan
·         Pemberitan tablet tambah darah pada ibu hamil
·         Pemberian vitamin A dosis tinggi pada ibu nifas
·         Fasilitasi/bimbingan inisiasi menyusui dini dan promosi air susu ibu eksklusif
·         Pemberian uterotonika pada manajemen aktif kala tiga dan postpartum
·         Penyuluhan dan konseling
·         Bimbingan pada kelompok ibu hamil
·         Pemberian surat kehamilan dan kelahiran
b.      Pelayanan kesehatan anak
Tercantum pada pasal 20, yang berbunyi :
1)    Pelayanan kesehatan anak sebagaiman dimaksud dalam pasal 18 huruf b diberikan pada bayi baru lahir (BBL), bayi, anak balita dan anak prasekolah.
2)    Dalam memberikan pelayanan kesehatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Bidan berwenang melakukan:
·         Pelayanan neonatal esensial
·         Penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan
·         Pemantauan tumbuh kembang bayianak balita, dan anak prasekola
·         Konseling dan penyuluhan
3)    Pelayanan neonatal esensial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi inisiasi menyusui dini, pemotongan dan perawatan tali pusat, pemberian suntikan Vit K1, pemberian imunisasi B0, pemeriksaan fisik bayi baru lahir, pemantauan tanda bahaya, pemberian tanda identitas diri, dan merujuk kasus yang tidak dapat ditangani dalam kondisi stabil dan tepat waktu ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang lebih mampu
4)    Penanganan kegawatdaruratan, dilanjutkan dengan perujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi :
·         Penanganan awal asfiksia bayi baru lahir melalui pembersihan jalan nafas, ventilasi tekanan positif, dan/atau kompresi jantung.
·         Penanganan awal hipotermia pada bayi baru lahir dengan BBLR melalui penggunaan selimut atau fasilitasi dengan cara menghangatkan tubuh bayi dengan metode kangguru.
·         Penanganan awal infeksi tali pusat dengan mengoleskan alkohol atau povidon iodine serta menjaga luka tali pusat tetap bersih dan kering.
·         Membersihkan dan pemberian salep mata pada bayi baru lahir dengan infeksi gonore (GO).
5)      Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, dan anak prasekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan penimbangan berat badan, pengukuran lingkar kepala, pengukuran tinggi badan, stimulasi deteksi dini, dan intervensi dini peyimpangan tumbuh kembang balita dengan menggunakan Kuesioner Pra Skrining Perkembangan (KPSP).
6)      Konseling dan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pemberian komunikasi, informasi, edukasi (KIE) kepada ibu dan keluarga tentang perawatan bayi baru lahir, ASI eksklusif, tanda bahaya pada bayi baru lahir, pelayanan kesehatan, imunisasi, gizi seimbang, PHBS, dan tumbuh kembang.
c.       Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana.
Tercantum pada pasal 21, yang berbunyi : Dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 18, Bidan berwenang memberikan :
·         Penyuluhan dan konseling kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana.
·         Pelayanan kontrasepsi oral, kondom, dan suntikan.
2.6 Lahan Praktek Pelayanan Kebidanan
Ø  Rumah Sakit
Peran Bidan
Tugas Mandiri
·         Menetapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang diberikan.
·         Memberikan pelayanan dasar dan asuhan kebidanan pada klien sesuai kewenangannya
·         Melakukan dokumentasi kegiatan pelayanan
Tugas Kolaborasi
·         Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai fungsi kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga.
·         Memberikan asuhan kebidanan pada klien dengan resiko tinggi dan  pertolongan pertama pada kegawatan yang memerlukan tindakan kolaborasi
·         Melakukan dokumentasi kegiatan pelayanan.
·         Mengelola kegiatan pelayanan kebidanan sesuai dengan rencana
·         Mengembangkan strategi untuk meningkatkan kesehatan kebidanan dengan memanfaatkan sumber yang ada pada program dan sector terkait.
·         Mempertahankan dan meningkatkan mutu serta keamanan praktik professional melalui pendidikan, pelatihan, magang, dan kegiatan dalam kelompok profesi.
·         Melakukan dokumentasi seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan
·         Memberikan pendidikan dan penyuluhan kesehatan kepada klien dan keluarga tentang penanggulangan masalah kesehatan khususnya KIA dan KB.
·         Melatih dan membimbing mahasiswa kebidanan / keperawatan yang melakukan praktek kerja lapangan di Rumah Sakit tersebut.
·         Membina dukun yang malakukan rujukan ke Rumah Sakit tersebut.
·         Mengidentifikasi kebutuhan investigasi yang akan dilakukan.
·         Menyusun rencana kerja pelatihan.
·         Melaksanakan investigasi sesuai dengan rencana.
·         Mengolah dan menginterpretasikan data hasil investigasi
·         Menyusun laporan hasil investigasi dan tindak lanjut.
·          Memanfaatkan hasil investigasi untuk meningkatkan dan mengembangkan program kerja atau pelayanan kesehatan.
Fungsi Bidan
v  Memberikan asuhan kebidanan kepada klien selama kehamilan
v  Memberikan imunisasi pada bayi dan ibu hamil
v  Memberikan asuhan kebidanan kepada klien dalam masa nifas
v  Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir
v  Mengembangkan konsep kegiatan pelayanan kebidanan bagi individu, keluarga, kelompok masyarakta, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat yang didukung oleh partisipasi masyarakat.
v  Menyusun rencana pelaksanaan pelayanan kebidanan di lingkungan unit kerjanya.
v  Memimpin koordinasi kegiatan pelayanan kebidanan
v  Melakukan kerja sama serta komunikasi inter dan antar sector yang terkait dengan pelayanan kebidanan.
v  Memimpin evaluasi hasil kegiatan tim atau unit pelayanan kebidanan
v  Memberi penyuluhan kepada individu, keluarga, dan kelompok masyarakat terkait dengan pelayanan kebidanan dalam lingkup kesehatan serta keluarga berencana
v  Membimbing dan melatih dukun bayi serta kader kesehatan sesuai dengan bidang tanggung jawab bidan
v  Memberi bimbingan kepada para peserta didik bidan dalam kegiatan praktik di klinik dan di masyarakat.
v  Mendidik peserta didik bidan atau tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan bidang keahliannya.
v  Melakukan evaluasi, pengkajian, survey, dan penelitian yang dilakukan sendiri atau berkelompok dalam lingkup pelayanan kebidanan.
v  Melakukan penelitian kebidanan klien dan keluarga yang berkunjung ke Rumah Sakit.
Ø  Bidan di Desa
1.      Melakukan pertolongan hamil,persalinan dengan risiko rendah mempergunakan partograf WHO.
2.      Memberikan KIE dan KIM terhadap masyarakat sehingga mampu dan ingin mempergunakan fasilitas kesehatan modern
3.      Memberikan pendidikan dan bekerjasama dengan dukun beranak dalam hal memberikan pertolongan persalinan resiko rendah
4.      Merupakan ujung tombak pelayanan gerakan KB nasional sehingga semakin diterima masyarakat sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.
5.      Tindakan darurat kebidanan yang dimaksudkan adalah :
-          Pertolongan persalinan outlet vakum ekstraksi
-          Pertolongan plasenta manuil
-          Memberikan utero tonika parentral
6.      Kepada bidan harus dapat dilakukan supervisi dan pada giliran nya alih ilmu dan teknologi obstetri, sehingga lebih mampu memberikan pelayanan bermutu dan menyeluruh.
Ø  Masyarakat
TUGAS UTAMA
1.      Pelaksana asuhan atau pelayanan kebidanan.
ü  Melaksanakan asuhan kebidanan dengan standar professional.
ü  Melaksanakan asuhan kebidanan ibu hamil normal dengan komplikasi, patologis dan resiko tinggi dengan melibatkan klien/keluarga
ü  Melaksanakan asuhan ibu bersalin normal dengan komplikasi, patologis dan resiko tinggi dengan melibatkan klien/keluarga.
ü  Melaksanakan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir normal dengan komplikasi, patologis dan resiko tinggi dengan melibatkan klien/keluarga.
ü  Melaksanakan asuhan kebidanan pada ibu nifas dan menyusui normal dengan komplikasi, patologis dan resiko tinggi dengan melibatkan klien/keluarga.
ü  Malaksanakan asuhan kebidanan pada bayi dan balita dengan melibatkan klien/keluarga.
ü  Melaksanakan asuhan kebidanan pada wanita atau ibu dengan gangguan system reproduksi dengan melibatkan klien/keluarga.
ü  Melaksanakan asuhan kebidanan komunitas melibatkan klien/keluarga.
ü  Melaksanan pelayanan keluarga berencana melibatkan klien/keluarga.
ü  Melaksanan pendidikan kesehatan didalam pelayanan kebidanan.
2.      Pengelola pelayanan KIA/KB.
ü  Mengembangkan pelayanan kesehatan masyarakat terutama pelayanan kebidanan untuk individu, keluarga, kelompok khusus dan masyarakat diwilayah kerjanya melibatkan keluarga dan masyarakat.
ü  Berpartisipasi dalam tim untuk melaksanakan program kesehatan dan program sektor lain di wilayah kerjanya melalui peningkatan kemampuan dukun bayi, kader kesehatan dan tenaga kesehatan lain yang berada diwilayah kerjanya.
3.      Pendidikan klien, keluarga, masyarakat dan tenaga kesehatan.
Melaksanakan bimbingan/penyuluhan, pendidikan pada klien, masyarakat dan tenaga kesehatan termasuk siswa bidan/keperawatan, kader dan dukun bayi yang berhubungan dengan KIA/KB.
4.      Penelitian dalam asuhan kebidanan
Melaksanakan penelitian secara mandiri atau bekerjasama secara kolaboratif dalam tim penelitian tentang askeb.
            TUGAS TAMBAHAN
1.      Upaya perbaikan kesehatan lingkungan
2.      Mengelola dan memberikan obat-obatan sederhana sesuai dengan kewenangannya
3.      Survailance penyakit yang timbul di masyarakat
4.      Menggunakan teknologi tepat guna kebidanan.
TANGGUNGJAWAB
1)      Kesehatan ibu dan anak dalam keluarga dan masyarakat
Bidan bertanggungjawab atas kesehatan ibu dan anak dalam keluarga dan masyarakat dalam memberikan pelayanan kesehatan harus sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya tanpa memandang status social dan mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi.
2)      Kesehatan reproduksi remaja
Meliputi :
·         Penyebab kesehatan remaja
·         Pernikahan dini
·         Pergaulan bebas
·         Akibat kehamilan remaja
·         Akibat medis
·         Aborsi
·         Bumil anemia
·         Kekurangan gizi intra uterin
·         BBLR
·         Akibat pergaulan bebas
·         Goncangan psikologis
·         Dikucilkan keluarga dan masyarakat
3)      Menurunkan morbilitas dan mortalitas ibu, bayi dan balita
Dengan cara :
·         Meningkatkan keterampilan
·         Mencegah 3 terlambat
·         Deteksi dini
·         Kerjasama lintas sektor
4)      Meningkatkan peran serta masyarakat
Selain itu ada tanggungjawab bidan yang perlu diperhatikan, bidan bertanggungjawab dalam pengambilan keputusan dan tindakan :
·         Mengintegrasikan komponen proses pemecahan masalah
·         Melakukan asuhan kebidanan pada individu
·         Mendemonstrasikan dan mengabsahkan praktek
·         Berkomunikasi dan bekerjasama dengan anggota teknis
5)      Melaksanakan investigasi tentang masalah kesehatan dan kebutuhan masyarakat.

Ø  BPM (Bidan Praktik Mandiri)
1.      Menyiapkan peralatan atau media untuk kelancaran pemberian pelayanan kepada pasien
2.      Menerima pasien yang akan bersalin atau pasien lain yang akan dirawat dikamar bersalin
3.      Membuat inform concenst persetujuan untuk dirawat (apabila belum dibuat)
4.      Melakukan anamneses atau pengkajian kebidanan dan membuat analisa data, serta membuat diagnosa kebidanan sesuai batas kemampuannya
5.      Melakukan tindakan antisipasi dan atau tindakan kedaruratan kepada pasien gawat sesuai protap sesuai batas kemampuan dan kewenangan, misal :
ü  Penanggulangan kasus kolaps atau shock atau reaksi alergi
ü  Pendarahan pada kehamilan persalinan
ü  Kejang pada pasien eklampsi, kemudian segera melaporkan tindakan
6.      Telah dilakukan kepada tim yang terkait
7.      Menyusun rencana asuhan kebidanan sesuai batas kewenangan dan kemampuannya
8.      Melaksanakan evaluasi sesuai batas kemampuannya
9.      Memberi bimbingan atau pendampingan sesuai kebutuhan pasien
10.  Memberikan pertolongan persalinan normal
11.  Membantu merujuk pasien kepada petugas kesehatan atau institusi pelayanan kesehatan lain yang lebih mampu untuk menyelesaikan masalah kesehatan yang tidak dapat ditanggulangi.
Ø  Puskesmas
1.      Sebagai bidan koordinator penanggung jawab kegiatan Keluarga berencana.
2.      Melaksanakan laporan kegiatan pemeriksaan/pembinaan/pertolongan kepadaIbu Hamil, Ibu Bersalin, Ibu Nifas, Ibu Menyusui,bayi dan balita.
3.      Melakukan kegiatan pelayanan Keluarga Berencana.
4.      Bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pengamanan alat medis danumum non medis KB.
5.      Membina dan mensupervisi bidan swasta yang ada di wilayah puskesmas.
6.      Bertanggung jawab atas kebersihan dan penataan yang KIA/KB/RB.
7.      Melaksanakan kegiatan koordinasi dengan PKK dan &intas Sektoralterkait dalam kegiatan GSI (Gerakan Sayang Ibu) dan kegiatan dalamupaya peningkatan kesehatan perempuan.
8.      Membantu Kepala puskesmas dalam menyusun rencana kegiatan.
9.      Membantu Kepala puskesmas dalam membuat laporan kegiatan.
10.  Melaksanakan kegiatan puskesmas.
11.  Melaksanakan kegiatan posyandu lansia.
12.  Membina anak pra sekolah taman Kanak-Kanak.
13.  Melakukan pemantauan kelainan tumbuh kembang balita.
14.  Membina unit KIA.KB dalam pelaksanaan QA.
15.  Membantu kegiatan &intas Sektoral terutama dalam pemberantasan penyakit dan dalam kegiatan penyuluhan masyarakat.
16.  Koordinator program Kesehatan lansia.
17.  Membantu kegiatan posyandu Balita dan lansia.
18.  Membantu pelaksanaan dan pelaporan KIA dan KB
Ø  Klinik dan unit kesehatan lainnya
1.      Melaksanakan asuhan kebidanan kepada ibu hamil ( antenatal care )
2.      Melakukan asuhan persalinan fisiologis kepada ibu bersalin postnatal care
3.      Melenyelenggarakan pelayanan terhadap bayi baru lahir ( kunjungan neonatal care )
4.      Mengupayakan kerjasama kemitraan dengan dukun bersalin diwilayah kerja puskesmas
5.      Memberikan edukasi melalu penyuluhan kesehatan reproduksi dan kebidanan
6.      Melaksanakan pelayanan kluarga berencana ( KB ) pada usia wanita subur
7.      Melakukan pelacakan dan pelayanan rujukan kepada ibu hamilresiko tinggi
8.      Mengupayakan diskusi audit maternal perinatal ( AMP ) bila ada kasusu kematian pada ibu dan bayi.
9.      Melaksanakan mekanisme pencatatan dan pelaporan terpadu






BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dalam pelaksanaan praktek pelayanan kebidanan, bidan dituntut untuk melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan Permenkes no 28 tahun 2017. Bidan mempunyai tugas yang berkaitan dengan kehamilan, persalinan, dan kala nifas normal, yang jumlahnya tidak sedikit. Sebagai petugas kesehatan lini terdepan bidan melakukan penapisan terhadap kehamilan, persalinan, dan kala nifas yang patologis untuk meningkatkan sistem rujukan sehingga penderita mendapatkan pelayanan dan pengayoman medis yang adekuat. Bidan mempunyai tanggungjawab yang besar, yaitu mempertanggungjawabkan keselamatan ibu dan anak, baik itu di rumah sakit, rumah bidan mandiri, puskesmas dan di masyarakat.
3.2 Saran
Demikianlah pokok bahasan makalah ini yang dapat kami paparkan. Besar harapan kami makalah ini dapat bermanfaat untuk kalangan banyak. Karena keterbatasan pengetahuan dan referensi, Penulis menyadari makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan agar makalah ini dapat disusun menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang.





















Daftar Pustaka
Yanti, Efrida. Nuriah Arma. Nelly Karlinah. 2015. Konsep Kebidanan. Yogyakarta : Deepublish.
Peraturan Menteri Kesehatan No 28 Tahun 2017 tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan
PPIBI. 2010. Bidan Menyongsong Masa Depan Jakarta. PPIBI
Syahlan, JH. 1996. Kebidanan Komunitas, Yayasan Bina Sumber Daya Kesehatan. Jakarta.
Safrudin dan Hamidah. 2009. Kebidanan Komunitas. Jakarta : EGC.
Bagus, Ida. 2000. Kapita Selekta Penatalaksanaan Rutin Obstetri Ginekologi dan KB. Jakarta : Buku Kedokteran EGC.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Menteri Kesehatan Republik Indonesia

Kebidanan adalah satu bidang ilmu yang mempelajari keolmuam dan seni yang mempersiapkan kehamilan,menolong persalinan, nifas dan menyusui, m...