MAKALAH
KONSEP KEBIDANAN
RUANG LINGKUP DAN
SASARAN
LAHAN PRAKTEK
PELAYANAN KEBIDANAN
Disusun Oleh :
Vina Vinanjungsari 17150073
Kelas : BD A.14.2
UNIVERSITAS RESPATI
YOGYAKARTA
FAKULTAS ILMU
KESEHATAN
D3 KEBIDANAN
2017/2018
Kata Pengantar
Puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas semua limpahan rahmat dan karunianya
sehingga makalah ini sanggup tersusun hingga selesai. Tidak lupa kami
mengucapkan begitu banyak terimakasih atas uluran tangan dan bantuan berasal
dari pihak yang telah bersedia berkontribusi bersama dengan mengimbuhkan
sumbangan baik anggapan maupun materi yang telah mereka kontribusikan.
Dan kita
semua berharap semoga makalah ini mampu menambah pengalaman serta ilmu bagi
para pembaca. Sehingga untuk ke depannya sanggup memperbaiki bentuk maupun
tingkatan isi makalah, sehingga menjadi makalah yang miliki wawasan yang luas
dan lebih baik lagi.
Karena
keterbatasan ilmu maupun pengalaman kami, kami percaya tetap banyak kekurangan
dalam makalah ini. Oleh karena itu kami sangat berharap saran dan kritik yang
membangun berasal dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Yogyakarta,
09 November 2017
Penyusun,
Daftar Isi
Kata
Pengantar...................................................................................................................
Daftar
Isi..................................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang..................................................................................................................
1.2 Rumusan Masalah..................................................................................................................
1.3 Tujuan Makalah..................................................................................................................
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian..................................................................................................................
2.2
Ruang Lingkup Praktek Pelayanan Kebidanan.................................
2.3
sasaran Praktek Pelayanan Kebidanan
2.4
Landasan Dasar Pelayanan Kebidanan
2.5
Kewenangan Bidan dalam Menjalankan Pelayanan Kebidanan
2.6
Lahan Praktek Pelayanan Kebidanan
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan..................................................................................................................
3.2
Saran..................................................................................................................
Daftar
Pustaka..................................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Dalam
kanca kesehatan, etika, profesional, kesopanan, keramahan, keterampilan adalah
modal utama. Tapi selain itu, bidan juga punya penuntun yang dapat digunakan
dalam memberikan asuhan kepada pasiennya, salah satunya adalah Standart Praktek
Kebidanan Permenkes tahun 2002, tentang ruang lingkup Kebidanan dalam pemberian
asuhan. Berdasarkan dengan panduan tersebut maka bidan dapat memberikan asuhan
dengan legal dan tidak perlu adanya pencekalaan.
Tugas bidan sendiri tidak saja mandiri, tetapi ada juga tugas kolaborasi baik dengan teman sejawat atau lintas sektoral maupun dengan dokter obgin. Jadi dengan demikian bidan yang kita ciptakan memiliki keterampilan dan dedikasi tinggi, sehingga tidak mengecewakan masyarakat pada umumnya.
Tugas bidan sendiri tidak saja mandiri, tetapi ada juga tugas kolaborasi baik dengan teman sejawat atau lintas sektoral maupun dengan dokter obgin. Jadi dengan demikian bidan yang kita ciptakan memiliki keterampilan dan dedikasi tinggi, sehingga tidak mengecewakan masyarakat pada umumnya.
1.2
Rumusan Masalah
A.
Apakah yang dimaksud dengan Ruang Lingkup Praktek Kebidanan?
B. Apa saja yang termasuk ke dalam lahan praktik pelayanan kebidanan?
B. Apa saja yang termasuk ke dalam lahan praktik pelayanan kebidanan?
1.3
Tujuan Makalah
Adapun
tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mempermudah dan memberi
pengarahan bagi masyarakat terutama mahasiswa tentang Lingkup Praktek Kebidanan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1Pengertian
Menurut
Permenkes No 28 Tahun 2017, Praktik Kebidanan adalah kegiatan pemberian
pelayanan yang dilakukan oleh Bidan dalam bentuk asuhan kebidanan.
Menurut Departemen Kesehatan
Republik Indonesia 1999, asuhan kebidanan adalah penerapan fungsi dan kegiatan
yang menjadi tanggungjawab dalam memberikan pelayanan kepada klien yang
mempunyai kebutuhan masalah dalam bidang kesehatan ibu hamil, masa persalinan,
masa nifas, bayi setelah lahir serta keluarga berencana.
Menurut Varney, asuhan
kebidanan komprehensif
mencakup empat kegiatan pemeriksaan berkesinambungan diantaranya adalah asuhan kebidanan kehamilan
(antenatal care), asuhan kebidanan persalinan (intranatal care), asuhan kebidanan masa
nifas (postnatal care), dan asuhan bayi baru lahir (neonatal care).
Pelayanan
kebidanan adalah bagian integral dari pelayanan kesehatan, yang diarahkan untuk
mewujudkan kesejahteraan keluarga dalam rangka tercapainya keluarga yang
berkualitas. Pelayanan kebidanan adalah layanan yang diberikan oleh bidan
sesuai dengan kewenangan yang diberikannya dengan maksud meningkatkan kesehatan
ibu dan anak dalam rangka tercapainya keluarga yang berkualitas, bahagia dan
sejahtera.
2.2 Ruang Lingkup Praktek Pelayanan Kebidanan
Lingkup
praktek pelayanan kebidanan meliputi :
Ø Asuhan mandiri : pada anak-anak perempuan, remaja putri,
wanita dewasa pra konsepsi, wanita dewasa selama hamil, menopause.
Ø Memberikan pengawasan dan asuhan serta nasehat selama
masa hamil, bersalin dan nifas.
Ø Bidan
menolong persalinan atas tanggung jawab sendiri dan merawat BBL
Ø Pengawasan
pada kesmas di posyandu (tindak pencegahan), penyuluhan dan pendidikan
kesehatan pada ibu, keluarga dan masyarakat termasuk: (persiapan menjadi orang
tua, menentukan KB, mendeteksi kondisi abnormal pada ibu dan bayi)
Ø Konsultasi
dan rujukan
-
Konsultasi adalah upaya meminta bantuan profesional
penanganan kasus penyakit kepada yang lebih ahli berupa saran (bersifat
kesejawatan atau kode etik).
-
Rujukan adalah upaya pelimpahan wewenang dan tanggungjawab
penanganan kasus penyakit dan atau masalah kesehatan kepada dokter lain yang
sesuai. Rujukan dibagi menjadi rujukan kegawatdaruratan dan rujukan berencana.
Ø Pelaksanaanpertolongan
kegawatdaruratan primer dan sekunder pada saat tidak ada pertolongan medis.
2.3 Sasaran
Praktek Pelayanan Kebidanan
Ø Anak-anak perempuan
Ø Remaja putri
Ø WUS (Wanita Usia Subur)
Ø Wanita hamil
Ø Ibu bersalin
Ø Ibu nifas dan menyusui
Ø BBL (Bayi Baru Lahir)
Ø Bayi dan balita
Ø Keluarga, kelompok dan
masyarakat
Ø Ibu/wanita dengan gangguan
sistem reproduksi
Ø Wanita yang sudah mengalami
menopause
2.4 Landasan Dasar
Pelayanan Kebidanan
Diatur dalam Peraturan Mentri Kesehatan Republik
Indonesia No 28 Tahun 2017 tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan.
2.5 Kewenangan
Bidan dalam Menjalankan Pelayanan Kebidanan
Sesuai dengan Permenkes No 28 Tahun 2017 pasal 18,
disebutkan bahwa bidan memiliki kewenangan untuk memberikan pelayanan kepada :
a.
Pelayanan
kesehatan ibu
Tercantum pada pasal 19, yang
berbunyi :
1.
Pelayanan
kesehatan ibu sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 huruf a diberikan padamasa
sebelum hamil, masa hamil, masa persalinan, masa nifas, masa menyusui, dan masa
antara dua kehamilan.
2.
Pelayanan
kesehatan ibu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi pelayanan :
·
Konseling pada
masa sebelum hamil
·
Antenatal pada
kehamilan normal
·
Persalinan normal
·
Ibu nifas normal
·
Ibu menyusui
·
konselingpada masa
antara dua kehamilan
3.
Dalam memberikan
pelayanan kesehatan ibu sebagaimana dimaksud pada ayat 2, bidan berwenang melakukan
:
·
Episiotomi
·
Pertolongan
persalinan normal
·
Penjahitan luka
jalan lahir tingkat I dan II
·
Penanganan
kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan
·
Pemberitan tablet
tambah darah pada ibu hamil
·
Pemberian vitamin
A dosis tinggi pada ibu nifas
·
Fasilitasi/bimbingan
inisiasi menyusui dini dan promosi air susu ibu eksklusif
·
Pemberian
uterotonika pada manajemen aktif kala tiga dan postpartum
·
Penyuluhan dan
konseling
·
Bimbingan pada
kelompok ibu hamil
·
Pemberian surat
kehamilan dan kelahiran
b.
Pelayanan kesehatan
anak
Tercantum pada pasal 20, yang
berbunyi :
1)
Pelayanan
kesehatan anak sebagaiman dimaksud dalam pasal 18 huruf b diberikan pada bayi
baru lahir (BBL), bayi, anak balita dan anak prasekolah.
2)
Dalam memberikan
pelayanan kesehatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Bidan berwenang
melakukan:
·
Pelayanan neonatal
esensial
·
Penanganan
kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan
·
Pemantauan tumbuh
kembang bayianak balita, dan anak prasekola
·
Konseling dan
penyuluhan
3)
Pelayanan neonatal
esensial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi inisiasi menyusui
dini, pemotongan dan perawatan tali pusat, pemberian suntikan Vit K1, pemberian
imunisasi B0, pemeriksaan fisik bayi baru lahir, pemantauan tanda bahaya,
pemberian tanda identitas diri, dan merujuk kasus yang tidak dapat ditangani
dalam kondisi stabil dan tepat waktu ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang
lebih mampu
4)
Penanganan
kegawatdaruratan, dilanjutkan dengan perujukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b meliputi :
·
Penanganan awal
asfiksia bayi baru lahir melalui pembersihan jalan nafas, ventilasi tekanan
positif, dan/atau kompresi jantung.
·
Penanganan awal
hipotermia pada bayi baru lahir dengan BBLR melalui penggunaan selimut atau
fasilitasi dengan cara menghangatkan tubuh bayi dengan metode kangguru.
·
Penanganan awal
infeksi tali pusat dengan mengoleskan alkohol atau povidon iodine serta menjaga
luka tali pusat tetap bersih dan kering.
·
Membersihkan dan
pemberian salep mata pada bayi baru lahir dengan infeksi gonore (GO).
5)
Pemantauan tumbuh
kembang bayi, anak balita, dan anak prasekolah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi kegiatan penimbangan berat badan, pengukuran lingkar kepala,
pengukuran tinggi badan, stimulasi deteksi dini, dan intervensi dini
peyimpangan tumbuh kembang balita dengan menggunakan Kuesioner Pra Skrining
Perkembangan (KPSP).
6)
Konseling dan
penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pemberian komunikasi,
informasi, edukasi (KIE) kepada ibu dan keluarga tentang perawatan bayi baru
lahir, ASI eksklusif, tanda bahaya pada bayi baru lahir, pelayanan kesehatan,
imunisasi, gizi seimbang, PHBS, dan tumbuh kembang.
c.
Pelayanan
kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana.
Tercantum pada pasal 21, yang
berbunyi : Dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan
keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 18, Bidan berwenang
memberikan :
·
Penyuluhan dan
konseling kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana.
·
Pelayanan
kontrasepsi oral, kondom, dan suntikan.
2.6 Lahan Praktek
Pelayanan Kebidanan
Ø Rumah Sakit
Peran Bidan
Tugas Mandiri
·
Menetapkan
manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang diberikan.
·
Memberikan
pelayanan dasar dan asuhan kebidanan pada klien sesuai kewenangannya
·
Melakukan
dokumentasi kegiatan pelayanan
Tugas Kolaborasi
·
Menerapkan manajemen
kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai fungsi
kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga.
·
Memberikan asuhan kebidanan
pada klien dengan resiko tinggi dan pertolongan
pertama pada kegawatan yang memerlukan tindakan kolaborasi
·
Melakukan dokumentasi
kegiatan pelayanan.
·
Mengelola kegiatan pelayanan
kebidanan sesuai dengan rencana
·
Mengembangkan strategi untuk
meningkatkan kesehatan kebidanan dengan memanfaatkan sumber yang ada pada
program dan sector terkait.
·
Mempertahankan dan
meningkatkan mutu serta keamanan praktik professional melalui pendidikan,
pelatihan, magang, dan kegiatan dalam kelompok profesi.
·
Melakukan dokumentasi
seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan
·
Memberikan pendidikan dan
penyuluhan kesehatan kepada klien dan keluarga tentang penanggulangan masalah
kesehatan khususnya KIA dan KB.
·
Melatih dan membimbing
mahasiswa kebidanan / keperawatan yang melakukan praktek kerja lapangan di
Rumah Sakit tersebut.
·
Membina dukun yang malakukan
rujukan ke Rumah Sakit tersebut.
·
Mengidentifikasi kebutuhan
investigasi yang akan dilakukan.
·
Menyusun rencana kerja
pelatihan.
·
Melaksanakan investigasi
sesuai dengan rencana.
·
Mengolah dan
menginterpretasikan data hasil investigasi
·
Menyusun laporan hasil
investigasi dan tindak lanjut.
·
Memanfaatkan hasil investigasi untuk
meningkatkan dan mengembangkan program kerja atau pelayanan kesehatan.
Fungsi Bidan
v
Memberikan asuhan kebidanan
kepada klien selama kehamilan
v
Memberikan imunisasi pada
bayi dan ibu hamil
v
Memberikan asuhan kebidanan
kepada klien dalam masa nifas
v
Memberikan asuhan kebidanan
pada bayi baru lahir
v
Mengembangkan konsep
kegiatan pelayanan kebidanan bagi individu, keluarga, kelompok masyarakta,
sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat yang didukung oleh
partisipasi masyarakat.
v
Menyusun rencana pelaksanaan
pelayanan kebidanan di lingkungan unit kerjanya.
v
Memimpin koordinasi kegiatan
pelayanan kebidanan
v
Melakukan kerja sama serta
komunikasi inter dan antar sector yang terkait dengan pelayanan kebidanan.
v
Memimpin evaluasi hasil
kegiatan tim atau unit pelayanan kebidanan
v
Memberi penyuluhan kepada
individu, keluarga, dan kelompok masyarakat terkait dengan pelayanan kebidanan
dalam lingkup kesehatan serta keluarga berencana
v
Membimbing dan melatih dukun
bayi serta kader kesehatan sesuai dengan bidang tanggung jawab bidan
v
Memberi bimbingan kepada
para peserta didik bidan dalam kegiatan praktik di klinik dan di masyarakat.
v
Mendidik peserta didik bidan
atau tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan bidang keahliannya.
v
Melakukan evaluasi,
pengkajian, survey, dan penelitian yang dilakukan sendiri atau berkelompok
dalam lingkup pelayanan kebidanan.
v
Melakukan penelitian
kebidanan klien dan keluarga yang berkunjung ke Rumah Sakit.
Ø Bidan di Desa
1.
Melakukan
pertolongan hamil,persalinan dengan risiko rendah mempergunakan partograf WHO.
2.
Memberikan KIE dan
KIM terhadap masyarakat sehingga mampu dan ingin mempergunakan fasilitas
kesehatan modern
3.
Memberikan
pendidikan dan bekerjasama dengan dukun beranak dalam hal memberikan
pertolongan persalinan resiko rendah
4.
Merupakan ujung
tombak pelayanan gerakan KB nasional sehingga semakin diterima masyarakat
sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.
5.
Tindakan darurat
kebidanan yang dimaksudkan adalah :
-
Pertolongan
persalinan outlet vakum ekstraksi
-
Pertolongan
plasenta manuil
-
Memberikan utero tonika
parentral
6.
Kepada bidan harus
dapat dilakukan supervisi dan pada giliran nya alih ilmu dan teknologi
obstetri, sehingga lebih mampu memberikan pelayanan bermutu dan menyeluruh.
Ø Masyarakat
TUGAS UTAMA
1.
Pelaksana asuhan atau
pelayanan kebidanan.
ü
Melaksanakan asuhan
kebidanan dengan standar professional.
ü
Melaksanakan asuhan
kebidanan ibu hamil normal dengan komplikasi, patologis dan resiko tinggi
dengan melibatkan klien/keluarga
ü
Melaksanakan asuhan ibu
bersalin normal dengan komplikasi, patologis dan resiko tinggi dengan
melibatkan klien/keluarga.
ü
Melaksanakan asuhan
kebidanan pada bayi baru lahir normal dengan komplikasi, patologis dan resiko
tinggi dengan melibatkan klien/keluarga.
ü
Melaksanakan asuhan
kebidanan pada ibu nifas dan menyusui normal dengan komplikasi, patologis dan
resiko tinggi dengan melibatkan klien/keluarga.
ü
Malaksanakan asuhan
kebidanan pada bayi dan balita dengan melibatkan klien/keluarga.
ü
Melaksanakan asuhan
kebidanan pada wanita atau ibu dengan gangguan system reproduksi dengan melibatkan
klien/keluarga.
ü
Melaksanakan asuhan
kebidanan komunitas melibatkan klien/keluarga.
ü
Melaksanan pelayanan
keluarga berencana melibatkan klien/keluarga.
ü
Melaksanan pendidikan
kesehatan didalam pelayanan kebidanan.
2.
Pengelola pelayanan KIA/KB.
ü
Mengembangkan pelayanan
kesehatan masyarakat terutama pelayanan kebidanan untuk individu, keluarga,
kelompok khusus dan masyarakat diwilayah kerjanya melibatkan keluarga dan
masyarakat.
ü
Berpartisipasi dalam tim
untuk melaksanakan program kesehatan dan program sektor lain di wilayah
kerjanya melalui peningkatan kemampuan dukun bayi, kader kesehatan dan tenaga
kesehatan lain yang berada diwilayah kerjanya.
3.
Pendidikan klien, keluarga,
masyarakat dan tenaga kesehatan.
Melaksanakan bimbingan/penyuluhan, pendidikan
pada klien, masyarakat dan tenaga kesehatan termasuk siswa bidan/keperawatan,
kader dan dukun bayi yang berhubungan dengan KIA/KB.
4.
Penelitian dalam asuhan
kebidanan
Melaksanakan penelitian secara mandiri atau bekerjasama secara
kolaboratif dalam tim penelitian tentang askeb.
TUGAS TAMBAHAN
1. Upaya perbaikan kesehatan lingkungan
2. Mengelola dan memberikan obat-obatan sederhana sesuai dengan
kewenangannya
3. Survailance penyakit yang timbul di masyarakat
4. Menggunakan teknologi tepat guna kebidanan.
TANGGUNGJAWAB
1) Kesehatan ibu dan anak dalam keluarga dan masyarakat
Bidan bertanggungjawab atas kesehatan ibu dan
anak dalam keluarga dan masyarakat dalam memberikan pelayanan kesehatan harus
sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya tanpa memandang status social dan mengutamakan
kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi.
2) Kesehatan reproduksi remaja
Meliputi :
·
Penyebab kesehatan remaja
·
Pernikahan dini
·
Pergaulan bebas
·
Akibat kehamilan remaja
·
Akibat medis
·
Aborsi
·
Bumil anemia
·
Kekurangan gizi intra
uterin
·
BBLR
·
Akibat pergaulan bebas
·
Goncangan psikologis
·
Dikucilkan keluarga dan
masyarakat
3) Menurunkan morbilitas dan mortalitas ibu, bayi dan balita
Dengan cara :
·
Meningkatkan keterampilan
·
Mencegah 3 terlambat
·
Deteksi dini
·
Kerjasama lintas sektor
4) Meningkatkan peran serta masyarakat
Selain itu ada tanggungjawab bidan yang perlu
diperhatikan, bidan bertanggungjawab dalam pengambilan keputusan dan tindakan :
·
Mengintegrasikan komponen
proses pemecahan masalah
·
Melakukan asuhan kebidanan
pada individu
·
Mendemonstrasikan dan
mengabsahkan praktek
·
Berkomunikasi dan
bekerjasama dengan anggota teknis
5) Melaksanakan investigasi tentang masalah kesehatan dan kebutuhan
masyarakat.
Ø BPM (Bidan Praktik Mandiri)
1. Menyiapkan
peralatan atau media untuk kelancaran pemberian pelayanan kepada pasien
2. Menerima
pasien yang akan bersalin atau pasien lain yang akan dirawat dikamar bersalin
3. Membuat
inform concenst persetujuan untuk dirawat (apabila belum dibuat)
4. Melakukan
anamneses atau pengkajian kebidanan dan membuat analisa data, serta membuat diagnosa
kebidanan sesuai batas kemampuannya
5. Melakukan
tindakan antisipasi dan atau tindakan kedaruratan kepada pasien gawat sesuai
protap sesuai batas kemampuan dan kewenangan, misal :
ü Penanggulangan
kasus kolaps atau shock atau reaksi alergi
ü Pendarahan
pada kehamilan persalinan
ü Kejang
pada pasien eklampsi, kemudian segera melaporkan tindakan
6. Telah
dilakukan kepada tim yang terkait
7. Menyusun
rencana asuhan kebidanan sesuai batas kewenangan dan kemampuannya
8. Melaksanakan
evaluasi sesuai batas kemampuannya
9. Memberi
bimbingan atau pendampingan sesuai kebutuhan pasien
10. Memberikan
pertolongan persalinan normal
11. Membantu
merujuk pasien kepada petugas kesehatan atau institusi pelayanan kesehatan lain
yang lebih mampu untuk menyelesaikan masalah kesehatan yang tidak dapat
ditanggulangi.
Ø Puskesmas
1.
Sebagai bidan koordinator penanggung jawab kegiatan Keluarga
berencana.
2.
Melaksanakan laporan kegiatan pemeriksaan/pembinaan/pertolongan kepadaIbu Hamil, Ibu Bersalin, Ibu
Nifas, Ibu Menyusui,bayi dan balita.
3.
Melakukan kegiatan pelayanan Keluarga Berencana.
4.
Bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pengamanan
alat medis danumum non medis KB.
5.
Membina dan mensupervisi bidan swasta yang ada di wilayah puskesmas.
6.
Bertanggung jawab atas kebersihan dan penataan
yang KIA/KB/RB.
7.
Melaksanakan kegiatan
koordinasi dengan PKK dan &intas Sektoralterkait dalam kegiatan GSI
(Gerakan Sayang Ibu) dan kegiatan dalamupaya peningkatan kesehatan
perempuan.
8.
Membantu Kepala puskesmas dalam menyusun
rencana kegiatan.
9.
Membantu Kepala puskesmas dalam membuat laporan
kegiatan.
10. Melaksanakan
kegiatan puskesmas.
11. Melaksanakan
kegiatan posyandu lansia.
12. Membina anak pra sekolah taman Kanak-Kanak.
13. Melakukan
pemantauan kelainan tumbuh kembang balita.
14. Membina
unit KIA.KB dalam pelaksanaan QA.
15. Membantu kegiatan &intas Sektoral terutama dalam pemberantasan penyakit
dan dalam kegiatan penyuluhan masyarakat.
16. Koordinator
program Kesehatan lansia.
17. Membantu
kegiatan posyandu Balita dan lansia.
18. Membantu
pelaksanaan dan pelaporan KIA dan KB
Ø Klinik dan unit kesehatan
lainnya
1. Melaksanakan
asuhan kebidanan kepada ibu hamil ( antenatal care )
2. Melakukan
asuhan persalinan fisiologis kepada ibu bersalin postnatal care
3. Melenyelenggarakan
pelayanan terhadap bayi baru lahir ( kunjungan neonatal care )
4. Mengupayakan
kerjasama kemitraan dengan dukun bersalin diwilayah kerja puskesmas
5. Memberikan
edukasi melalu penyuluhan kesehatan reproduksi dan kebidanan
6. Melaksanakan
pelayanan kluarga berencana ( KB ) pada usia wanita subur
7. Melakukan
pelacakan dan pelayanan rujukan kepada ibu hamilresiko tinggi
8. Mengupayakan
diskusi audit maternal perinatal ( AMP ) bila ada kasusu kematian pada ibu dan
bayi.
9. Melaksanakan
mekanisme pencatatan dan pelaporan terpadu
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dalam
pelaksanaan praktek pelayanan kebidanan, bidan dituntut untuk melaksanakan
asuhan kebidanan sesuai dengan Permenkes no 28 tahun 2017. Bidan mempunyai
tugas yang berkaitan dengan kehamilan, persalinan, dan kala nifas normal, yang
jumlahnya tidak sedikit. Sebagai petugas kesehatan lini terdepan bidan
melakukan penapisan terhadap kehamilan, persalinan, dan kala nifas yang
patologis untuk meningkatkan sistem rujukan sehingga penderita mendapatkan
pelayanan dan pengayoman medis yang adekuat. Bidan mempunyai tanggungjawab yang
besar, yaitu mempertanggungjawabkan keselamatan ibu dan anak, baik itu di rumah
sakit, rumah bidan mandiri, puskesmas dan di masyarakat.
3.2 Saran
Demikianlah pokok bahasan makalah ini yang dapat kami
paparkan. Besar harapan kami makalah ini dapat bermanfaat untuk kalangan
banyak. Karena keterbatasan pengetahuan dan referensi, Penulis menyadari
makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu saran dan kritik yang
membangun sangat diharapkan agar makalah ini dapat disusun menjadi lebih baik
lagi dimasa yang akan datang.
Daftar Pustaka
Yanti, Efrida. Nuriah Arma. Nelly Karlinah.
2015. Konsep Kebidanan. Yogyakarta : Deepublish.
Peraturan Menteri Kesehatan No 28 Tahun 2017
tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan
PPIBI. 2010. Bidan Menyongsong Masa Depan Jakarta.
PPIBI
Syahlan, JH. 1996. Kebidanan Komunitas, Yayasan Bina
Sumber Daya Kesehatan. Jakarta.
Safrudin dan Hamidah. 2009. Kebidanan Komunitas.
Jakarta : EGC.
Bagus, Ida. 2000. Kapita Selekta Penatalaksanaan
Rutin Obstetri Ginekologi dan KB. Jakarta : Buku Kedokteran EGC.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar