Sabtu, 21 April 2018

Variasi Seksual dalam Batas-Batas Normal

1. Manipulasi klitoris dengan jari
Telah disebut diatas bahwa rangsangan klitoris dengan jari-jari pria sebelum dan sesudah wanita mencapai orgasme dianggap normal, termasuk beberapa variasi dalam pelaksanaan siklus seksual.
2. Manipulasi urogenital
Ada beberapa pria yang suka dan merasa lebih terangsang apabila wanita pasangannya mempermainkan alat kelaminnya dengan mulut, bibir, dan lidah, disertai dengan gigitan ringan. Manipulasi ini dinamakan fellasio.
Sebaliknya si pria dapat merangsang alat kelamin pasabgannya dengan bibir dan lidah, yang disebut kunnilinksio. Kedua cara manipulasi urogenital ini dapat dilakukan serentak oleh kedua pasangan. Membentuk angka 69.
Baik fellasio maupun kunnilinksio masih dianggap batas nornal sebagai variasi dari rangsangan seksual diantara berbagai bangsa, misal Asia Timur, akan tetapi di anggap sebagai pervesitas di negara Anglo-Saks.
3. Masturbasi (onani)
Pemuasan sendiri secara seksual tanpa koitus, biasanya dengan tangan atau benda lain. Sering dilakukan oleh anak-anak dan muda-mudi dalam perkembangan fisik dan psikoseksualnya. Juga orang dewasa dalam keadaan tertentu, biasanya abtinensi dapat melakukan masturbasi sebagai penyaluran nafsu syahwat. Apabila perbuatan itu sifatnya sementara dan tidak disebabkan oleh gangguan perkembangan psikoseksual, maka itu masih dapat dianggap sebagai dalam batas normal. Frekuensi masturbasi kira-kira 60% diantara para gadis dan 95% diantara para pemuda.
Penyimpangan ini tidak disebabkan oleh kelainan psikis, akan tetapi sebaliknya kadang dapat menimbulkan konflik emosional dikemudian hari, karena yang bersangkutan merasa berbuat salah dan merasa dosa. Penyuluhan yang bijaksana dapat menghindari atau menghilangkan konflik emosional demikian.
4. Homoseksualitas
Istilah ini dipakai untuk hubungan seksual antara dua orang pria. Cara pemuasan seksual yaitu ditujukan pada rangsangan penis untuk mencapai ejakulasi dan orgasme.
5. Lesbianisme
Lesbianisme dilakukan oleh pasangan wanita dengan wanita. Dalam batas tertentu tidak dianggap sebagai deviasi seksual, misalnya yang dilakukan di asrama putri atau dirumah penjara karena keadaan yang mendorong pelaku berbuat demikian. Mereka dapat digolongkan pada golongan lesbiaan fasif.




Sumber : Sarwono Prawirohardjo. 2008. Ilmu kandungan. Jakarta  : PT bina pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Menteri Kesehatan Republik Indonesia

Kebidanan adalah satu bidang ilmu yang mempelajari keolmuam dan seni yang mempersiapkan kehamilan,menolong persalinan, nifas dan menyusui, m...